Benarkah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Simak Dalilnya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Banyak orang yang masih mempertanyakan hukum sikat gigi sata berpuasa. Apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak?
Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri menjelaskan bersiwak tidaklah membatalkan puasa.
“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjelaskan kalau saja tidak memberatkan umatku aku akan mewajibkan mereka bersiwak atau menyikat gigi setiap akan salat. Karena bersiwak setiap mau salat maka itu tidak diwajibkan. Kembali ke hukum asalnya sunnah,” jelas Ustaz Nuzul Dzikri dalam akun YouTube miliknya yang dikutip Kamis (14/3).
“Dan hadist ini baik di luar Ramadan maupun di luar Ramadan. Ini pun dinukilkan pandangan dari Umar bin Khattab, Aisyah Radiallahu anha, Abdullah Bin Abbas, ini pandangan mayoritas ulama baik di awal puasa Ramadan maupun tengah hari puasa Ramadan, tidak mempermasalhkan. Ada pun sebagian pihak mengkhawatirkan nanti pasta giginya tercampur kalau sedikit tidak masalah," lanjutnya.
Mengutip laman resmi Rumasyho, Imam Nawawi rahimahullah, berkata: “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau:
“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).