6 Hal yang Boleh Dilakukan Saat Berpuasa

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Jutaan umat muslim di dunia menyambut datangnya bulan Ramadan. Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah bagi umat muslim. Bulan kesembilan dalam penanggalan hijriah.

Saat Ramadan, umat muslim yang telah dewasa dan sehat diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. Namun sebagian orang kerap salah kaprah dan tidak mengetahui batasan apa- apa saja yang boleh dilakukan saat berpuasa. Begitu pula ada beberapa hal yang dapat membatalakan puasa.

  • Hal yang boleh dilakukan saat berpuasa

Penting untuk dipahami jika Allah Subhanahu wata’ala menginginkan kemudahan bagi tiap umatnya dalam beribadah. Melansir muslim.or.id, berikut ini beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa.

1. Bersiwak ketika berpuasa

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.” (HR Bukhari).

Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah. (Fathul Bari, 4/158).

2. Berkumur-kumur asal tidak berlebihan

Banyak beranggapan jika berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam lubang hidung saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Namun pendapat itu tidak benar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788)

 “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/266).

3. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926).

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109).

4. Bekam asal tidak lemas

Bekam dan donor darah jika tidak membuat lemas dibolehkan saat berpuasa dna tidak membatalkan puasa.

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

5. Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan,

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada hajat, namun tidak membatalkan puasa. Sedangkan jika ada hajat, maka dibolehkan sebagaimana berkumur-kumur ketika berpuasa.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/266-267).

Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah makanan untuk si kecil.

6. Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar

Bukhari membawakan Bab dalam kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’ Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.

 Az Zain ibnul Munayyir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan sanad dho’if. Hanafiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.” Fathul Bari, 4/153)

Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata,

“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365).

  • Hal yang membaralkan puasa

Penting bagi tiap muslim memahami hal – hal yang membatalkan puasa. Agar selama Ramadan nanti ibadah puasanya dapat berjalan lancer sesuai dengan yang disyariatkan dalam ajaran Islam.

Mengutip rumasyho.com, berikut ini hal – hal yang membatalkan puasa.

1. Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”( HR. Abu Daud no. 2380).

2. Berniat membatalkan puasa

Jika seseorang telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”( Al Muhalla, 6/174).

3. Makan dan minum disengaja

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

4. Haidh dan nifas

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa maka puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304).

5. Jima’ di siang hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa. Orang yang berjima’ di siang hari saat bulan Ramadan wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh. (Syarhul Mumthi’, 3/68).

6. Keluarnya mani dengan sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan atau dengan cara lainnya. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

Hal inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

 “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”( HR. Bukhari no. 1894).