Ketahui, 4 Kriteria Hewan Cacat yang Sebabkan Kurban Tidak Sah

Ilustrasi hewan kurban - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Memilih hewan kurban haruslah hati-hati. Ada kriteria yang harus terpenuhi dari hewan kurban.

Meski hewan yang dikurbankan masuk dalam jenis hewan kurban yakni unta, sapi atau kerbau, dan kambing, namun tetap harus memenuhi kreteria sesuai syariat Islam.

Rasulullah SAW melarang kurban dengan hewan cacat sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah Jilid 3, anjuran memilih hewan kurban bersandar pada hadits Imam Malik yang meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dia berkata kepada anak-anaknya,

"Wahai anakku, janganlah salah seorang di antara kalian berkurban dengan unta yang ia sendiri malu jika memberikannya kepada orang paling dicintai dan dihormatinya. Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang Maha Mulia dan Dzat yang paling berhak untuk diberi sesuatu yang terbaik."

Dilarang berkurban dengan hewan cacat. Namun tak semua hewan cacat todak sah untuk dikurbankan, sebab ada beberapa kategori cacay hewan kurban.

Melansir laman muslim.or.id, berikut ini 4 kriteria hewan cacat yang sebabkan kurban tidak sah.

  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan.

Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

  • Sakit dan tampak sekali sakitnya

Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
  • Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 yakni:

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.