Syarat Sah Hewan Kurban

CELEBESMEDIA.ID,Makassar
- Kurang dari sebulan lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha 1444 H. Salah
satu amalan terbaik yang dapat dilakukan di bulan ini adalah melaksanakan
ibadah kurban. Kata kurban sendiri berasal dari bahasa Arab, Qaruba, Yaqrabu,
Qurban (dekat), yakni suatu ibadah semata-mata untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT, dengan menyembelih hewan kurban.
Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah!
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat yang pertama adalah, hewan yang ingin dikurbankan
haruslah merupakan hewan ternak, seperti sapi, kambing, unta, dan juga domba.
Hewan yang ingin dikurbankan haruslah memiliki standar umur
yang cukup sesuai syari’at, tentu saja dibedakan dari tiap jenis hewannya.
* Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
* Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
* Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi
yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
* Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk
tahun ke-2
Kesehatan hewan yang akan dikrubankan juga haruslah menjadi
prioritas dan perhatian bagi siapa saja yang ingin menjalankan ibadah ini.
Rasulullah SAW telah menjelaskan mengenai kriteria kesehatan hewan kurban,
yaitu: tidak sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak boleh terlalu
kurus, apalagi tidak memiliki sumsum tulang. Pemilihan hewan kurban yang sehat
tentunya merupakan hal yang sangat penting, sebab dapat memberikan manfaat yang
lebih banyak untuk penerima kurban.
Walaupun tidak ada ketentuan detail mengenai hal ini, namun
jumhur ulama mengatakan bahwa hendaknya berkurban dengan hewan yang jantan. Hal
ini karena hewan kurban jantan cenderung lebih besar dan memiliki daging yang
lebih banyak, sehingga lebih banyak dapat memberikan manfaat.
5. Hewan Kurban Tidak Dikebiri
Hal yang tidak kalah pentingnya dari memilih hewan kurban
adalah, harus dipastikan bahwa hewan yang ingin dikurbankan bukanlah hewan yang
telah dikebiri, dan memiliki alat kelamin yang normal dan lengkap.
Sebelum membeli hewan kurban, kita juga harus memastikan
dengan jelas status kepemilikan hewan tersebut. Hal ini dimaksudkan, status
hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun
hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3
hari sesudahnya (hari tasyriq).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap
hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang
maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan
penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi,
hal. 33).
Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh
dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk
dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat
itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Laporan : Moh.
Firmansyah Putra