Ingat Zakat Fitrah! Segini Besaran dan Waktu Penunainnya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pada bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial.
Disebut zakat fithri atau zakat fitrah karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadan. Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Mengutip laman rumasyho.com, zakat fitra itu diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan.
Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Besaran Zakat Fitrah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua Baznas RI, KH. Noor Achmad, menyampaikan Baznas telah menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya di Jakarta, mengutip laman Baznas.go.id, Senin (24/3).
Waktu Penunaian Zakat Fitrah
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadan.
Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar:
“Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”