Ketahui Perbedaan Syarat Sah dan Wajib Puasa Ramadan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah wajib bagi muslim. Sama pada ibadah lainnya, dalam pelaksanaan puasa ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan puasa.
Syarat puasa terbagi menjadi dua yakni syarat wajib dan syarat sah.
Perbedaan syarat sah puasa dan syarat wajib puasa, syarat wajib tidak dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa. Sedangkan syarat sah jika tidak penuhi dapat membatalkan puasa,
Hal ini sesuai dengan penjelasan Muhammad Muhsin Muiz dalam bukunya berjudul "Ramadhan - Rembulan yang Dirindu". Ia menjelasakan tidak terpenuhinya syarat wajib akan tidak akan menyebabkan batalnya puasa.
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum melaksanakan ibadah puasa baik puasa wajib di bulan Ramadan maupun puasa sunnah.
Mengutip laman muslim.or.id, syarat wajib puasa ada 4 yakni :
1. Islam
2. Berakal
3. Sudah baligh
4. Mengetahui akan wajibnya puasa.
Dalam menjalankan ibadah puasa, ada juga 3 syarat penunaiannya yakni:
1. Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
2. Menetap, tidak dalam keadaan bersafar.
3. Suci dari haidh dan nifas.
Syarat SahPuasa
Syarat sah puasa adalah adalah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar puasa yang dilaksankannya sah menurut syariat islam.
Dalam laman muslim.or.id dijabarkan ada dua syarat sahnya puasa yaitu:
1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.
2. Berniat.
Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya, misalnya diet atau puasa saat akan melakukan operasi.
Namun, perlu ketahui niat tersebut bukanlah diucapkan. Sebab yang dimaksudkan niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu yang letaknya di hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/262).
Hal lain yang perlalu diketahui terkait niat puasa Ramadan yakni diharuskan berniat sebelum terbitnya fajar.
Dalilnya hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah." (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa’i no. 2333).
Niat ini pun harus diperbaharui setiap harinya. Karena puasa setiap hari di bulan Ramadhan masing-masing hari berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya, dan tidak pula puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya. Hal ini berbeda dengan raka’at dalam shalat.
Namun untuk puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar berdasarkan pendapat sebagian besar ulama.