Larangan Bercukur dan Potong Kuku bagi yang Berkurban
CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Pada bulan Dzulhijjah
disyariatkan bagi umat muslim untuk berkurban. Hal ini sebagi bentuk ibadah
kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Namun ada larangan bercukur dan memotong kuku bagi
yang hendak berkurban.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan ada
batasan bercukur bagi seorang muslim yang hendak di bulan Dzulhijjah..
“Larangan bercukur mulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan yang
hendak dikurbankan itu disembelih,” jelas Muammar kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin
(27/6/2022).
Larangan bercukur ini didasari dari hadist dari Ummu Salamah
Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak
hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan
mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).
Muammar juga mendetailkan yang dimaksud bercukur adalah
memotong ataupun mencukur habis rambut yang ada pada tubuh orang yang hendak berkurban
tersebut.
“Semua rambut yang ada pada diri orangyanghendak berkurban
tersebut, mulai dari rambut, kumis hingga bulu lainnya pun. Termasuk juga dalam
memotong kuku,” jelasnya.
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah
dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut
adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu
yang ada.
Hukum Mencukur Rambut
Mengutip laman rumasyho, para ulama berselisih pendapat
bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk
berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama
Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan
kurban disembelih pada hari kurban.
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa
hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh.
Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya
menyatakan makruh.
Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram
dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya
memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.”
(Syarh Shahih Muslim, 13: 127).
Hikmah Larangan Memotong Kuku
Ada banyak himah dari larangan bercukur bagi yang akan
berkurban. Melansir muslim.or.id, agar manusia di berbagai penjuru dunia
mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk
haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain
misalnya:
- Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban
tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
- Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah