Ketahui Perbedaan Haji dan Umroh
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Haji dan umroh merupakan dua
ibadah yang dilaksanakan umat muslim di Tanah Suci Mekkah. Umrah dan haji juga
dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga
mengorbankan hawa nafsu. Namun kedua ibadah ini memiliki perbedaan mulai dari
hukum, lokasi, waktu hingga cara pelaksanaannya.
- Hukum Haji dan Umroh
Mengutip laman muslim.or.id, Ulama sepakat bahwa ibadah haji
hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Ali
Imran ayat 97 yang artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang
siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
Sedangkan untuk hukum umroh ada perbedaan pendapat. Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama
Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah.
- Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengutip dari laman salafy.or.id, ibadah haji hanya
dilaksanakan di bulan Dzulhijjah (8 – 13 Dzulhijjah). Khusus untuk umroh haji
tamattu’, dilaksanakan di bulan-bulan haji yaitu Syawwal, Dzulqo’dah, ataupun
awal-awal Dzulhijjah. Sedangkan umroh bisa dilakukan di bulan apa saja.
- Lokasi Pelaksanaan Haji dan Umroh
Meski sama-sama dilakukan di Tanah Suci Mekkah, namun ada
sedikit perbedaan antara lokasi pelaksanaan ibadha Haji dan Umroh. Mengutip
laman salafy.or.id, lokasi pelaksanaan lokasi pelaksanaan Haji selain di
Masjidil Haram juga di beberapa tempat yang lain, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan
Mina. Sedangkan umroh mayoritas hanya dilaksanakan di Masjidil Haram (Thawaf,
Sa’i, dan mencukur rambut).
- Cara Pelaksanaan Haji dan Umroh
Dalam umroh tidak ada aktivitas wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, mabit dan melempar jumroh di Mina. Aktivitas tersebut hanya ada dalam haji. Sedangkan semua aktivitas dalam umroh ada juga di dalam haji (ihram, thawaf, sa’i, mencukur rambut bertahallul)..