Sunnah Baca Al Kahfi di Hari Jumat, Ini Keberkahannya

Ilustrasi - foto by pixabay

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jumat menjadi hari yang istimewa bagi umat muslim. Dalam syariat Islam, hari Jumat juga disebut dengan sayyidul ayyam yang berarti tuannya hari. Jika diartikan secara sederhana yakni sebagai rajanya hari sebab ada banyak keisitimewaan di hari Jumat. 

Banyak pula amalan sunnah yang bisa dilakukan di hari Jumat. Salah satunya membaca surah Al Kahfi yang merupakan surah ke-18 dalam Al-Qur'an yang memiliki 110 ayat.

Ada beberapa dalil yang menjelaskan keutamaan membaca surah Al Kahfi di hari Jumat.

1. Membaca surah Al Kahfi di malam Jumat

Sebuah hadits sahih menjabarkan keutamaan membaca Al Kahfi di malam Jumat akan diterangi antara dirinya dan Ka'bah.

"Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, ia akan diterangi dengan cahaya di antara ia dengan Ka’bah.” (HR. Ad-Darimi).

Dikutip dari laman muslim.or.id, Jumat (11/8/2023), cahaya di antara dua Jumat atau cahaya antara seseorang dan Ka’bah adalah cahaya hissi (cahaya betulan) yang akan didapatkan di hari Kiamat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah ia mendapatkan ganjaran kebaikan berupa cahaya di hari Kiamat.” (Syarah Shahih Muslim, 3: 455).

2. Membaca surah Al Kahfi di Hari Jumat

Selain di malam Jumat, membaca surah Al Kahfi di hari Jumat juga memiliki keutamaan dihapusnya dosa dan dihindarkan dari maksiat diantara dua Jumat.

“Sesungguhnya barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, ia akan diterangi dengan cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Hakim no. 3392).

Mengutip muslim.or.id, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, ia akan diterangi cahaya dari bawah kakinya hingga ke langit pada hari Kiamat, dan diampuni dosanya di antara dua Jumat.” (HR. Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih [1: 200].

Ada juga yang menafsirkan jika cahaya antara dua Jumat adalah hidayah yang menghindarkan dari maksiat di antara dua Jumat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Maknanya adalah ia tertahan untuk melakukan maksiat, terhalangi untuk perbuatan fahisyah serta mungkar, dan diberi hidayah kepada kebenaran, sebagaimana cahaya yang menerangi.” (Syarah Shahih Muslim, 3: 455).