Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Telah Meninggal?

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Idul Adha 1444 Hijriah tinggal menghitung hari. Salah satu ibadah yang dianjurkan saat Idul Adha adalah berkurban atau menyembelih kurban">hewan kurban baik itu sapi, kambing, unta maupun domba.
Namun banyak yang belum mengerti bolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal.
Mengutip laman muslim.or.id, Ahad (11/6/2023), dalam madzhab Syafi'i, kurban tidak salah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj:
“Tidak sah kurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula kurban untuk mayit jika dia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut.”
Hanya ada 3 hal yang membolehkan berbagi pahala berkurban untuk orang yang meninggal.
1. Berkurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.
2. Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia).
3. Berkurban dengan niatan khusus untuk mayit. Hal seperti ini tidak ada sunnahnya sebab tidak ada contoh dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus.
Sementara mengutip laman Kementerian Agama Sulsel, para ulama enggan mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Namun bukan berkurban atas nama orang yang telah meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
“Para ulama berkata; Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. untuk mayit,".
Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan dapat mengikut sertakan pahala berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, namun bukan atas nama orangtua.
“Hukumnya bisa dan bisa menjadi sunnah karena bisa menghargai kebaikan orangtuanya,” lebih lanjut mengutip CELEBESMEDIA.ID, Selasa (22/6/2022).
Bahkan hukumnya menjadi wajib jika orangtua berwasiat sebelum meninggal.
“Menjadi wajib hukumnya jika orangtua berwasiat sebelum meninggal. Seandainya ia menyampaikan kepada anaknya saya memiliki uang. Uang ini untuk berkurban. Atau bisa jiga menjadi wajib jika anak bernazar jika hajatnya terpenuhi maka anak tersebut akan berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal,” ucapnya.