Bolehkah Dahulukan Puasa Syawal Dibanding Bayar Utang?

Ilustrasi - (foto by pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Usai Ramadan, umat akan disambut dengan bulan syawal. Saat Syawal disunnahkan untuk berpuasa 6 hari lamanya. Namun sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. 

Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. 

Padahal puasa qadahal’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini?

Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qada’ puasa atau membayar utang puasa. 

Mengutip muslim.or.id,  sebaiknya mendahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qadha’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits

,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan Selain itu, qadha’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502

Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),

لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ

“Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950)..