Ilustrasi Salat Gaib - (foto by: Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBEBESMEDIA.ID, Makassar – Dalam sebuah hadits sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan salah satu sebab seorang mendapatkan pahala syahid adalah meninggal karena tenggelam,

“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid” (HR. Muslim no. 1915).

Di dalam Islam, orang yang mati syahid jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disalatkan. Lantas, bagaimana hukum menyolati jenazah putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni Emmeril Kahn Mumtadz yang tenggelam di Sungai Aare, Swiss dan belum ditemukan?  Bagi seorang muslim yang jenazahnya tidak berada di tempat dapat disalati dengan salat gaib.

Hukum Salat Gaib

Salat gaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain atau tidak ada seorang muslim pun yang mensholatinya. hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyerukan umat Muslim menyerukan agar seluruh umat muslim di Indonesia turut melaksanakan salat gaib untuk mendoakan Emmeril Kahn Mumtaz.

Tata Cara Salat Gaib

Urutan tata cara Salat Gaib sama dengan pelaksanaan Salat jenazah. Perbedaan yang mendasari salat gaib dengan shalat jenazah salah satunya adalah posisi jenazah ketika ibadah dilakukan. Salat jenazah terikat pada tempat di mana mayat berada, sementara salat gaib tidak

Melansir Muslimah.or.id, berikut tata caranya salat jenazah sesuai yang syariatkan Rasulullah:

  • Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama).
  • Tanpa perlu membaca istiftah langsung berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) dan membaca basmalah.
  • Diikuti dengan bacaan Al-Fatihah.
  • Melakukan takbir kedua dan diikuti dengan ucapan shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam semisal shalawat yang dibaca pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu.
  • Melakukan takbir ketiga dan mendoakan si mayit dengan doa-doa yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.
  • Selepas berdoa kemudian melakukan takbir terakhir (takbir keempat), berhenti sejenak, lalu salam ke karah kanan dengan satu kali salam.