Tips Aman Memasang STB ke TV Analog

Ilustrasi STB - (foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengalaman menonton TV analog mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, yang umumnya siaran analog ini menggunakan antena konvensional. Namun hal ini sudah dialihkan dari sistem  analog menjadi  digital. Analog Switch Off atau pengalihan TV analog ke TV Digital telah digaungkan  sejak 2 November 2022.

Sesuai dengan undang-undang no.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja pada laman resmi kominfo.go.id, (20/6/2023).

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan.

Sehubungan dengan perundang-undangan tersebut pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital. Program ini disebut Sebagai Analog Switch Off (ASO).

Khusus untuk wilayah Sulsel 1 yang meliputi Makassar, Gowa , Takalar, Maros, Pangkajene dan kepulauan. Siaran TV analog telah dimatiakn sejak Rabu (21/6/2023) kemarin.

Cara Menangkap Siaran TV Digital Menggunakan STB

Untuk bisa mengakses TV digital maka dibutuhkan perangkat penerimaan siaran berstandar Digital Video Broadcasting terrestrial Second Generation, dengan Menggunakan TV yang sudah dilengkapi DVB-T2.

Jika Televisi belum dilengkapi dengan DVB-T2 atau masih berupa TV analog, Anda bisa menggunakan alat tambahan yaitu Set Top Box (STB)

Berikut ini tips menggunakan STB yang aman melansir lama resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (22/6/2023)

1. Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital.

2. Gunakan antena UHF biasa, baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor). Posisi antena perlu disesuaikan (ketinggian dan/atau arah) dengan lokasi pemancar multipleksing.

3. Sambungan STB ke TV dan antena dengan menggunakan salah satu dari kabel RCA atau HDMI sesuai dengan jenis TV.

4. Pastikan kabel antara STB antena dan TV tersambung dengan baik.

5. Pastikan TV dalam keadaan menampakkan sumber AV. Jika terdapat beberapa pilihan AV1, AV2 dan seterusnya, maka sesuaikan.

6. Nyalakan STB, kemudian kemudian akan diminta untuk memasukkan kode pos. Isi sesuai dengan domisili rumah agar bisa menerima sinyal peringatan dini kebencanaan.

 7. Setelah memasukkan menu, pilih "pencarian otomatis".

8. Pilih "simpan" dan proses selesai.

 Laporan: Suharmin - IAIN