Kementerian Kesehatan Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran soal vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, karena dianggap sebagai salah satu kelompok yang beresiko terpapar dan bergejala berat.
Surat Edaran bernomor HK.02.01/I/2007/2021, tertanggal 2 Agustus 2021 itu, ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.
"Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.
Dosis pertama akan diberikan ke ibu hamil pada trisemester kedua kehamilan. Dosis kedua akan disuntikkan sesuai dengan interval dari janis vaksin yang akan diberikan yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dalam kartu vaksinasi tersedia kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan atau bisa juga melaporkan via laman resmi Kemenkes, vaksin.kemkes.go.id.