Ketahui 5 Syarat Hewan Layak Kurban

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dilaksanakan pada Ahad, 10 Juli 2022 tahun ini. Saat Idul Adha umat muslim khususnya yang mampu wajib hukumnya untuk berkurban.
Pelaksanaan berkurban pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."
Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar ibadah berkurbannya terhitung sesuai syariat Islam.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edara Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dalam edaran ini dijelaskan pula kriteria hewan yang baik untuk dikurbankan.
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan yangndapat dikurban adalah hewan ternak. Namun tidak semua hewan ternak bisa dikurbankan.
Jenis hewan yang bisa dikurbankan yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Usia Hewan Kurban
Hewan yang dikurbankan harus cukup umur. Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry juga mengatakan masing-masing jenis hewan kurban memiliki kriteria usia layak kurban yang berbeda.
"Harus cukup umur saat dikurbankan. Artinya unta minimal berusia 5 tahun, sapi 2 tahun dan kambing atau domba 1 tahun," kata Muammar Bakry dalam program Blak-blakan Seru Celebes Radio.
3. Sehat Tanpa Cacat
Syarat lainnya hewan kurban harus dalam kondisi sehat. Muammar menjelaskan hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan. Dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
"Dipastikan hewan kurban itu tidak ada cacatnya, tidak sakit dan tidak ada celah dari hewan kurban itu. Termasuk hewan tidak buta atau ada masalah di telinga, di mulut, di kaki dan seterusnya . Apalagi kalau misalnya dikhawatirkan penyakit yang merebak ini penyakit mulut dan kuku," jelas Muammar.
"Kalau memang dipastikan ada virus terjangkit pada hewan yang akan dipotong sebaiknya jangan dipotong, sekalipun medis menyatakan boleh dikonsumsi tetapi pasti akan memampengaruhi karena tetap ada virusnya," lanjutnya.
4. Bukan Milik Orang Lain
Salah satu yang masuk dalam ketentuan yang perlu diperhatikan dalam layam tidaknya hewan dikurbankan yakni kepemilikan dari hewan kurban tersebut.
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan yang disembelih baru terhitung sebagak ibadah kurban jika disembelih pada waktu berkurban sesuai dalam fiqih kurban.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan. Yakni Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Pada pelaksanaan kurban tahun ini, Menag menghimbau Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).