Menhub Deadline Maskapai 2x24 Jam Untuk Pangkas Harga Tiket
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan waktu dua hari kepada maskapai untuk memangkas harga tiket pesawat, sejak Surat Keputusan (SK) terkait penurunan Tarif Batas Stas (TBA) diterbitkan.
Budi memastikan SK tersebut sudah diterbitkan pada Rabu (15/5/2019) malam. Dengan demikian, maskapai memiliki waktu hingga Jumat (17/5/2019) untuk menyesuaikan harga tiket dengan aturan yang baru. "Kami kasih waktu (deadline, red) 2x24 jam, tidak langsung. Ini karena dia (maskapai penerbangan) harus insert data dulu," ucap Budi, dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/5/2019).
Tak hanya itu, menurutnya, masing-masing perusahaan juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional. Budi menyebut hal itu wajib dilakukan karena penerbangan domestik dan internasional saling berkaitan. "Kan ini penerbangan dalam negeri ada urusan dengan internasional juga, jadi matching," jelasnya.
Bila dalam waktu dua hari masih ada maskapai yang tak menaati aturan, maka akan diberikan surat peringatan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator. Dalam surat itu, pemerintah akan memberikan batas waktu dua minggu agar perusahaan menurunkan harga penjualan tiket. "Kalau dia (maskapai penerbangan) sampai tidak menurunkan juga, baru kami tidak layani penerbangannya," tegas Budi.
Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12 persen hingga 16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura. Diketahui, maskapai penerbangan mulai mengerek harga tiket pesawat sejak akhir 2018 lalu. Tarif ini tak kunjung turun, meski masyarakat terus melancarkan keluhannya hingga mendesak Budi Karya mundur dari jabatannya.