Bea Cukai Makassar Sosialisasi Pembebasan Bea Masuk Barang Impor Hanya 3 Dolar AS

Ilustrasi - foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar melakukan sosialisasi aturan bea masuk yang baru, Rabu (19/2/2020).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi e-commerce dari 75 Dolas AS menjadi 3 Dolar AS.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Nasruddin, mengatakan, latar belakang dari penerapan peraturan baru tersebut karena selama ini produk impor banyak yang memasukkan nilai barang rata-rata di angka 3,8 Dolar AS.

“Jadi pemerintah mengambil sikap untuk memperbarui peraturan pembebasan bea masuk dari 75 Dolar AS ke bawah dengan nilai pembebasan bea masuk sampai 3 Dolar AS,” katanya.

Kebijakan baru tersebut diyakini  tidak akan menggangu arus perdagangan dari luar untuk masuk ke Indonesia, termasuk ke Makassar.

Menurut Nasruddin, kebijakan yang baru ini juga akan menyelamatkan produsen lokal. Pasalnya, aturan baru ini berlandaskan keadilan karena pemasukan barang modal untuk produk lokal, cashflownya terjadi di muka seperti untuk mengeluarkan biaya mesin, bahan baku, dan biaya lainnya.

“Sementara produk impor tidak seperti itu, sehingga diharapkan dari aturan baru ini, terjadi keseimbangan dan keadilan antara produk impor dan produk lokal,” katanya.