Penghimpun Dana Ilegal di Toraja Ditutup OJK Sulampua

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) melalui Tim Satgas Waspada
Investasi menutup PT Cita Bintang Lima. Perusahaan ini beroperasi sebagai penghimpun
dana ilegal yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja.
Kepala OJK Sulamapua, Zulmi, menerangkan, ada beberapa
investasi ilegal yang ditutup OJK beberapa waktu lalu, salah satunya PT Cita
Bintang Lima. Perusahaan itu bahkan tak hanya di Tana Toraja tetapi juga pernah
beroperasi di Makassar.
"Namanya itu PT Cita Bintang Lima. Sebenarnya
penghimpun dana itu sudah pernah mengajukan izin ke OJK, tapi tidak memenuhi
kriteria sebagai penghimpun dana sesuai syarat OJK," kata Zulmi ditemui
CELEBESMEDIA.ID, Kamis (21/11/2019).
Zulmi menambahkan, OJK menutup perusahaan penghimpun dana
tersebut sebab belum memiliki izin resmi. Kendati demikian, PT Cita Bintang
Lima telah ditangani tim satgas waspada investasi.
Sedangkan terkait kerugian yang dialami masyarakat setempat
belum bisa disebutkan oleh OJK, sebab sejauh ini laporan yang masuk masih
merupakan laporan masyarakat secara personal.
"Termasuk konsen untuk mengkaji lebih jauh terkait
aktivitas penghimpun dana ilegal PT Cita Bintang Lima. Kegiatan mereka itu
kebanyakan menghimpun dana masyarakat kemudian mereka investasikan. Jadi
seolah-olah seperti berinvestasi," jelasnya.
Selain Cita Bintang Lima, OJK juga tengah melakukan
pengawasan terhadap penghimpun dana Axel. Meski belum ada laporan masyarakat,
namun Axel diketahui belum memiliki izin resmi beroperasi sebagai penghimpun
dana masyarakat.
Selanjutnya, OJK akan kembali melaporkan kepada satgas
waspada investasi. Kasus penghimpun dana illegal bukan lagi hal yang baru
ditangani OJK Sulampua. Karenanya, Zulmi kembali mengimbau kepada masyarakat
untuk tetap meningkatkan kewaspadaannya ketika ingin melakukan transaksi
keuangan dengan iming-iming investasi.
"Adapun ciri-ciri penghimpun dana ilegal yakni tidak
memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas,
pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas,
bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas dan lain sebagainya," tutup
Zulmi.