BI Akan Tertibkan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Usaha valuta asing  yang mulai berkembang pada tahun ini sejalan dengan banyak nya permintaan penukaran mata asing bagi pelancong maupun bagi masyarakat Indonesia yang ingin ke luar negeri. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator akan menerbitkan Kupva atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing.

Nantinya, penyelenggara Kupva bukan bank atau bisa kita kenal dengan money changer kini harus memiliki izin usaha dari Bank Indonesia. Ijin usaha ini bertujuan untuk menghindari dari maraknya penyalahgunaan mata uang asing atau menghindarkan dari kasus pencucian uang yang marak dilakukan komplotan penjahat internasional.

Selain itu, Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan juga telah melakukan mapping usaha valuta asing di wilayah kerjanya sejak 2017 untuk menghindari pertukaran uang asing illegal. Hasil dari mapping ini, sebanyak 30 usaha valuta asing ditemukan tidak berizin.

BI juga terus menghimbau epada masyarakat yang ingin membuka usaha valuta asing agar menyampaikan permohonan izin-nya langsung ke BI. Dengan persyaratan usaha harus berbadan hukum resmi terlebih dahulu. Untuk pengurusan izin tersebut, BI pastikan tidak dikenai biaya apapun.

BI juga menginformasikan, usaha money changer yang sudah memiliki izin Kupva di Sulsel seperti PT Haji La Tunrung AMC, PT Marazavalas, dan PT Atlantic Money Changer.

Bank Indonesia juga terus melakukan pengawasan kepada usaha valuta asing yang tak berizin resmi dan akan memberikan sanksi tegas bagi yang yang melanggar.

Tags :