Waspada, Ribuan Layanan Pinjaman Berbasis Online Ilegal Cari Mangsa di Indonesia

. Selasa, 16 Juli 2019 16:35
Ilustrasi : Fintech ilegal terus menyerbu masyarakat Indonesia - (foto by Katadata)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan melarang lebih dari 1.000 layanan pinjaman meminjam berbasis online tak berizin alias Financial technology (fintech) ilegal yang terus menyerbu masyarakat Indonesia.

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan hingga Mei 2019, pihaknya telah menemukan 1.087 fintech ilegal. Beberapa risiko dari pemilihan fintech yang keliru seperti bunga yang mencekik, penyalahgunaan data, perilaku debt collector yang tidak sesuai, hingga cyber crime. "Kalau ada fintech nakal maka kami tutup. Akan tetapi sore kami tutup besok pagi sudah buka lagi," ujar Wimboh dalam seminar mencari format fintech yang ramah konsumen, Selasa (16/07/2019).

Wimboh meminta agar masyarakat menggunakan layanan fintech yang terdaftar di OJK. Fintech yang terdaftar ini mudah diawasi OJK, termasuk pemberian sanksi apabila melanggar aturan. "Kalau tidak terdaftar, kami kan tidak tau dia (fintech) itu siapa. Tapi masyarakat masih banyak yang suka yang tidak terdaftar, atau tidak mengerti. Padahal bisa dicek di website OJK, atau telepon ke 157, kalau tidak bisa juga ya jangan pinjam," kata Wimboh.

Selain itu, ujar Wimboh, ada risiko lain dari penggunaan fintech ilegal, yakni penyalahgunaan data nasabah. "Pada prinsipnya data nasabah dilindungi, kalau disebar maka melanggar etika dan masuk ke cyber crime," ujarnya. 

OJK juga meminta Asosiasi untuk melakukan edukasi kepada konsumen. Apalagi karakteristik fintech di Indonesia, menyasar segmen yang tidak terjangkau oleh bank. Segmen ini juga biasanya memiliki literasi keuangan yang rendah. "Tapi ada juga nasabah yang tidak bertanggung jawab, ini harus diawasi juga. Makanya kami minta asosiasi menciptakan data base juga," katanya.