Presiden Jokowi Setuju Jualan di e-Commerce Wajib Punya Izin Usaha

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik. Artinya, pelaku usaha di toko online atau e-commerce wajib memiliki
izin usaha.
PP Nomor 80 ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi
melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce, baik dari
sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan
kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang
dikutip dari PP tersebut, Jakarta, seperti dilansir dari detikcom, Rabu
(4/12/2019).
Jadi, pelaku usaha yang selama ini berjualan di e-commerce
seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan
izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik atau online single submission (OSS).
Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha,
konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar
negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada
konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
"Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan
mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
bunyi Pasal 8 PP ini.(*)