Bank Indonesia Tahan tak Naikkan Suku Bunga

Bank Indonesia - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan. Itu berarti Bank Sentral menilai kondisi perekonomian, terutama sektor moneter, masih mampu melawan gejolak perekonomian global.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) menaikkan suku bunga 0,75 persen poin (75 basis poin) untuk menanggulangi gejolak harga atau inflasi yang menghajar perekonomian AS.

Rapat Dewan Gubernur BI pada 22-23 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, suku bunga Deposito Facility 2,75%, dan suku bunga Lending Facility 4,25%.

Keputusan ini, menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, sebagaimana dikutip Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Kamis (23/6/2022), sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar. Juga untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah naiknya tekanan eksternal terkait dengan meningkatnya risiko stagflasi di berbagai negara.

Ke depan, katanya, ketidakpastian ekonomi global diprakirakan masih akan tinggi seiring dengan makin mengemukanya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi global.

Termasuk sebagai akibat dari makin meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan, yang ditempuh oleh berbagai negara. "Untuk itu, Bank Indonesia terus menempuh berbagai langkah penguatan bauran kebijakan," katanya.

BI akan memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pengendalian inflasi dengan tetap memperhatikan bekerjanya mekanisme pasar dan nilai fundamentalnya.

Mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Operasi Moneter Rupiah.

Melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada komponen Overhead SBDK.

Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022.

Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

Memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama cross border payment connectivity, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.

Bank Indonesia terus mencermati risiko tekanan inflasi ke depan, termasuk ekspektasi inflasi dan dampaknya terhadap inflasi inti, dan akan menempuh langkah-langkah normalisasi kebijakan moneter lanjutan sesuai dengan data dan kondisi yang berkembang.

Koordinasi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan instansi terkait melalui Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID) makin diperkuat untuk mengelola tekanan inflasi dari sisi suplai dan mendorong produksi.

Guna menjaga stabilitas makroekonomi dengan tetap mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus ditingkatkan.

Demikian pula, koordinasi di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta koordinasi bilateral antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diperkuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.