Pelaporan SPT Wajib dan Urgensi, Ini Alasannya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah dokumen yang oleh wajib pajak, digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak atau harta.
Dalam penjelasan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, fungsi SPT bagi wajib pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Pelaporan SPT diakui Kabid Humas Direkrotat Jenderal Pajak (DJP) Sulsebatra, Eko Handoyo, sangat urgen. Pasalnya, kata Eko, lewat pelaporan SPT ini, pemerintah dapat mengukur seberapa seberapa besar kontribusi wajib pajak terhadap perpajakan negara.
Eko menambahkan, meski gaji atau pemasukan karyawan ataupun non karyawan telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja, SPT tetap harus dilaporkan karena bisa saja wajib pajak yang bersangkutan memperoleh penghasilan dari sumber lain.