Tingkat Inflasi Tahunan Sulsel di Atas Angka Nasional

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tingkat inflasi di Sulawesi Selatan pada September 2022 mencapai 1,12 persen. Sementara angka nasional pada level 1,17 persen.
Dengan demikian, tingkat inflasi tahun kalender Sulsel (Januari-September 2022) sebesar 4,95 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 6,35 persen.
Kinerja itu melampaui angka nasional. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–September) 2022 seluruh Indonesia sebesar 4,84 persen. Adapun tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 5,95 persen.
Inflasi bulanan Sulsel itu menurut data Badan Pusat Statistik Sulsel yang dirilis Senin (3/10/2022), menunjukkan terjadinya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,00 pada Agustus 2022 menjadi 113,25 pada September 2022.
Dari 5 kota IHK, seluruh kota (Bulukumba, Watampone, Makassar, Parepare, dan Palopo) mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Palopo sebesar 1,74 persen dan inflasi terendah terjadi di Watampone sebesar 0,92 persen.
Pada bulan Agustus 2022, gabungan 5 kota IHK di Sulawesi Selatan mengalami deflasi sebesar 0,27 persen atau terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,31 pada Juli 2022 menjadi 112,00 pada Agustus 2022.
Inflasi September terjadi karena adanya kenaikan harga pada sembilan kelompok pengeluaran, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,10 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar lainnya sebesar 0,05 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,42 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,14 persen;
Kelompok transportasi paling tinggi mencatat inflasi, yakni sebesar 9,85 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,29 persen;
Kelompok pendidikan sebesar 1,62 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman / restoran sebesar 0,61 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,06 persen.
Sedangkan dua kelompok lainnya mengalami deflasi, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,63 persen, dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.