DPR Setujui Menkeu Lelang Dua Kapal Perang
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah untuk menjual barang milik negara (BMN) berupa dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yakni Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.
Rencana ini diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa. Kedua kapal ini nantinya akan dijual dengan menggunakan skema lelang.
"Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Menkeu dalam Rapat Kerja (raker) Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Menkeu mengatakan Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 diperoleh atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979. Kapal ini berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya.
Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar.
“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujar Menkeu, seperti dikutip Kamis (27/1/2022) dari laman Kemenkeu.
Pada raker tersebut Menkeu menjelaskan kronologis usulan penjualan kedua kapal. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.
“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” ujar Menkeu.