Toko Online Diwajibkan Lapor Data Barang Impor
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC), melakukan simplifikasi proses untuk memudahkan pengiriman barang impor e-commerce. Salah satunya melalui skema sharing data dan informasi terkait barang impor dengan platform e-commerce.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan simplifikasi ini dapat memudahkan proses clearance barang impor e-commerce. "Itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red) 210 ya, itu kita akan kerjasama dengan platform dalam bentuk sharing data, sekaligus kami minta dia mewakili bea cukai untuk menghitung dan meng-collect bea masuk dan pajak impornya," jelas Heru usai memberikan paparan dalam Dialog Ekonomi dan Kebijakan Fiskal, Selasa (19/2/2019) kemarin.
"Kemudian kami akan memberikan kemudahan pada saat clearance-nya, karena kami sudah tidak lagi melakukan verifikasi terhadap harga ketika barang itu melewati bandara."
Heru menceritakan, sebelumnya adanya sharing data dan informasi dengan platform e-commerce, setiap barang impor e-commerce yang masuk mendapat perlakuan sama seperti barang impor lainnya. Artinya, seluruh barang dan dokumen yang menyertai akan dicek oleh petugas DJBC. "Padahal sebenarnya kita dengan mudahnya mengetahui informasi dari platform. Inilah (data barang impor e-commerce) yang kemudian kami tarik," tandasnya.