Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, seperti yang dilansir Antaranews, Jumat (1/4/2022).
Secara rinci, berdasarkan UU HPP, ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN.
1. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
emas batangan dan emas granula;
senjata/alutsista dan alat foto udara.
2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.