CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang. 

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara

(Sulselbartra) Sitti Aisyah pun menjelaskan jika pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021.

"Jadi salah satu pokok bahasan dari UU HPP adalah perubahan ketentuan umum dan tata cara perpajakan diantaranya NIK sebagai NPWP," kata Sitti Aisyah saat menjadi narasumber Talkshow NIK sebagai NPWP bersama Kanwil DJP Sulselbartra di Celebes Radio, Jumat (21/10/2022). 

Lebih lanjut Sitti Aisyah mengatakan implementasi pengintegrasian NIK sebagai NPWP adalah agar lebih mudah melakukan proses administrasi. 

"Jadi tujuan utamanya adalah ada keadilan dan kepastian hukum, sudah ada payung hukumnya dan ada kesetaraan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitasnya. Kemudian untuk mendukung satu data Single Identity Number (SIN) atau satu nomor untuk berbagai macam pengurusan karena selama ini nomor NIK sendiri, NPWP sendiri nomor BPJS sendiri," ujarnya. 

"Kemungkinan kedepan semua akan disatukan dalam identitas biar lebih memudahkan dalam proses administrasi dari masyarakat kita," bebernya. 

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sulselbartra, Hasbullah Ahiri mengungkapkan untuk wajib pajak minimal memiliki penghasilan di atas Rp54 juta selama setahun. Sedangkan pengahasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni kalau wajib pajak memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta selama setahun. 

"Ketika penghasilan di atas 54 juta pertahun maka baru bisa diterbitkan yang namanya NPWP. Kedepannya dengan berlakunya NIK tanggal 1 Januari 2024 baru akan divalidasi sebagai pengganti NPWP ketika telah memenuhi syarat yakni pengahasilan di atas PTKP," tuturnya. 

Hasbullah mengaku sesuai peraturan menteri keuangan nomor 112 tahun 2022 bahwa sejak 14 Juli 2022 dapat menggunakan NIK dalam administrasi perpajakan yakni dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP online.

Namun untuk bisa menggunakan NIK dalam administrasi perpajakan tersebut perlu dilakukan pemadanan data dengan data di dukcapil. "Jadi pemadanan data dilakukan secara mandiri melalui menu profil yang di DJP online," ucapnya. 

Dia juga menjelaskan dengan adanya NIK sebagai NPWP ini tidak akan menjadikan masyarakat Indonesia membayar pajak keseluruhan karena yang dapat dijadikan nanti sebagai pengganti NPWP yakni wajib pajak yang telah memenuhi syarat yakni penghasilan di atas Rp54 juta setahun dan telah berusia di atas 18 tahun. 

"Ketika dia berpenghasilan di bawah PTKP maka dikatakan tidak memenuhi syarat objektif untuk dijadikan pengganti NPWP sehingga NIKnya tidak divalidasi sebagai pengganti NPWP," paparnya. 

Sementara Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sulselbartra, I Dewa Putu Satria Wibawa menjelaskan mekanisme wajib pajak untuk memiliki NPWP setelah Peraturan Menteri Keuangan berlaku. 

"Jadi bagi wajib pajak yang mendaftarkan diri nantinya tetap akan diberikan NPWP 15 digit dan DJP juga akan melakukan aktivasi NIK sebagai pengganti NPWP akan berlaku secara otomatis 1 Januari 2024, di masa peralihannya NPWP 15 digit masih tetap bisa digunakan tidak akan di hapus sampai dengan 1 Januari 2024," tandasnya. 

Laporan : Darsil Yahya