Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel, agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021. Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 November 2021 dan akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, mengimbau masyarakat memafaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk:
a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) tahun ke atas, diberikan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen (dua puluh persen).
2. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
3. Pembebasan denda PKB.
c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan:
1. Pembebasan BBNKB II;
2. pembebasan denda BBNKB dan PKB;
3. pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
4. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan:
1. Pembebasan pokok BBNKB II;
2. Pembebasan denda BBNKB II dan PKB;
4. Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
e. Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen);
2. Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen);
3. Pembebasan denda PKB.