OJK Minta Perbankan Blokir 8.618 Rekening Judol

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae - (tangkapan layar konfrensi pers OJK)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberantas kasus Judi Online (Judol) bekerjasama dengan pihak perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan pemberantasan judol dilakukan dengan memblokir 8.618 rekening yang terintegrasi dengan penggunaan akun judol.

Pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah penggunaan transaksi ilegal. 

Penggunaan rekening untuk judol terus alami peningkatan kata Dian Ediana Rae, hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh pihak perbankan. 

Selama bulan Februari, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, terjadi peningkatan hingga 118 rekening yang terkontaminasi dengan judol. Sebelumnya sebanyak 8.500 namun di Februari meningkat menjadi 8.618 rekening. 

" OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih, hingga saat ini 8.618 rekening sebelum nya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh komdigi, " Beber Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan Februari 2025.

Dian mengatakan penutupan rekening disesuaikan dengan data nomor identitas kependudukan. Hal ini juga dilakukan agar bisa mengurangi transaksi ilegal dalam perjudian.

"Pengembangan laporan tersebut meminta perbankan menutup rekening dari nomer identitas kependudukan dan due illegence," tutupnya.

Laporan : Riski