Mulai 1 Oktober 2019, Pasang Iklan di Google Kena PPN 10%

Google - (foto by reuters)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Bagi Anda yang selama ini beriklan di Google, bersiaplah untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Google Indonesia akan menarik pajak PPN sebesar 10% atas iklan yang dilakukan di wilayah Indonesia mulai 1 Oktober 2019.

Dalam keterangan resminya, Google Indonesia akan bertindak sebagai penerbit invoice sebagai reseller jasa. "Mengikuti aturan pajak lokal, semua penjualan iklan pajak di Indonesia akan dikenakan pajak PPN 10%. Perubahan ini mempengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia," ujar Google seperti dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, Senin (2/9/2019).

Google menambahkan jika pengguna jasa iklan ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak original atau bukti potong. "Untuk pelanggan dengan status pembayar PPN, Anda diharuskan memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," terang Google.