Bea Cukai Tangkal Penyelundupan Bernilai Rp 3,5 Triliun

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sampai dengan Desember 2021 pelaksanaan kegiatan patroli laut Bea Cukai telah melakukan 321 kali penangkalan (penegahan). Perkiraan nilai barang mencapai Rp3,56 triliun dengan potensi kerugian negara Rp906 miliar. 

Pada pelaksanaan operasi tahun 2021, Bea Cukai melakukan 16 kali penegahan dengan beberapa penegahan yang menonjol. Salah satunya, penegahan KLM Tohor Jaya di perairan Pulau Burung, Riau yang membawa 17 Kg narkotika jenis methampetamine dan 1.000 butir happy five. 

Menurut siaran pers Kemenkeu yang dikutip Jumat (7/1/2022), Bea Cukai juga berhasil melakukan penegahan terhadap KLM Musfita di perairan Natuna bermuatan sekitar 200 ton hasil hutan berupa rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia dan penegahan terhadap kapal kayu oskadon bermuatan sekitar 200 Kg narkotika jenis methampetamine, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 butir pil happy five di perairan Aceh Timur.

Beberapa hasil penegahan juga berasal dari kegiatan sinergi operasi antara lain penegahan bersama BNN terhadap KLM Aisah 25 bermuatan 89 Kg narkotika jenis methampetamine di perairan Donggala, Sulawesi Barat. Selain itu juga sinergi dengan Polri menghasilkan penegahan terhadap SB Edward Blackbeard bermuatan 107,328 kg narkotika jenis methampetamine di perairan Nongsa, Kepulauan Riau.

Keberhasilan besar sinergi operasi lainnya adalah tergabungnya satuan tugas patroli laut Bea Cukai dalam Operasi Dewa Ruci yang digelar oleh Bareskrim Polri. Satuan tugas patroli laut Bea Cukai menjalankan peran utamanya dalam pengungkapan 1,278 ton narkotika jaringan internasional Timur Tengah pada April 2021.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga bersinergi dengan PSDKP Papua setelah melakukan penegahan terhadap KLM Teman Setia yang diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran di perairan Okaba, Papua.

Komoditas lain yang diamankan dalam pelaksanaan operasi tersebut antara lain baby lobster, tekstil, hasil hutan berupa kayu teki, dan barang campuran lainnya.