Kakanwil DJP Sulselbartra Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wajib Pajak (WP) diberikan kemudahan untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam PPS ada dua model yaitu kebijakan satu dan dua. Kebijakan satu yang disasar para peserta yang pernah menjadi peserta tax amnsety (TA) orang pribadi maupun badan.

"Targetnya, dimana wajib pajak yang sudah mengikuti TA dulu masih ada harta yang belum diungkapkan. Artinya harta itu apa, harta yang 2015 ke belakang, yaitu 2014, 2013 atau sebelumnya," terang Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Arridel Mindra dalam Special Dialogue Celebes TV, Jumat (4/2/2022) malam.

Kebijakan satu, khusus bagi WP yang tentu sudah terdaftar, yang sudah ikut TA dulu namun masih ada yang belum diungkapkan.

Pengenaan tarif Pajak Penghasilan Final atau PPh final pada program pengungkapan sukarela pada kebijakan satu yakni: tarif 11% akan dikenakan terhadap aset atau harta yang berada di luar negeri, namun tidak direpatriasikan (dikembalikan) ke dalam negeri. Tarif 8% akan dikenakan terhadap aset atau harta yang dimiliki di luar negeri, namun akan dikembalikan dan juga termasuk harta yang berada di dalam negeri.

Pengenaan tarif 6% terhadap harta kekayaan wajib pajak yang berada di luar negeri, namun akan dikembalikan. Begitu juga terhadap harta yang berada di dalam negeri. Pemanfaatan harta tersebut nantinya akan diinvestasikan ke dalam SBN atau Surat Berharga Negara. Dan juga hilirisasi Sumber Daya Alam atau SDA dan juga di dalamnya termasuk energi terbarukan.

Kebijakan kedua, diberikan kesempatan baik yang ikut TA dan juga tidak ikut TA tapi khusus orang pribadi, WP baru atau WP yang belum terdaftar dan belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai 2020.

"Misalnya pernah beli rumah pada 2017, lihat SPT-nya (Surat Pemberitahuan) belum diungkapkan, belum disampaikan di dalam daftar harta di SPT tahunan. Nah ini kesempatan sekarang untuk disampaikan," ungkap Arridel dalam Special Dialogue bertajuk 'Ungkap Saja Mumpung Ada PPS' yang dipandu langsung oleh CEO & Chief-in Editor Celebes Media, Andi Suruji.

Pengenaan tarif PPh final pada PPS kebijakan dua adalah, tarif sebesar 18% yang akan dikenakan terhadap jumlah aset atau kekayaan yang berada di luar negeri, dan tidak dikembalikan ke dalam negeri.

Pengenaan tarif sebesar 14% yang akan dikenakan pada aset atau kekayaan di dalam negeri yang nantinya akan dikembalikan ke dalam negeri. 12% pengenaan tarif untuk jumlah harta dan aset yang berada di luar negeri yang akan dikembalikan, dan juga bagi aset yang berada di dalam negeri. Yang mana nantinya, harta tersebut akan diinvestasikan pada hilirisasi Sumber Daya Alam dan energi terbarukan dan juga masuk ke dalam investasi Surat Berharga Negara atau SBN.

Sekedar diketahui, WP bisa melaporkan atau mengungkapkan harta melalui https://pajak.go.id/pps, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).