Hati-hati Investasi Bodong! Ketahui Ciri dan Cara Menghindarinya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Antusias investasi masyarakat semakin meningkat. Bahkan kini mulai bermunculan para investor milenial dan generasi Z. Namun kurangnya literasi terkait invesrasi yang aman membuat banyak orang justrus terjarat dalam penipuan yang berkedok investasi atau yang juga disebut investasi bodong.
Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara investasi bodong lebih mengarah penipuan, sehingga bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian.
Meski demikian ada beberapa cara membedakan produk investasi legal dan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya secara berkala menginformasi ciri- ciri dari investasi bodong serta apa saja yang harus dilakukan agar terhindar dari jeratan penipuan yang berkedok investasi bodong. Melansir laman resmi OJK berikut ciri dan cada menghindari investasi bodong.
Berdasarkan catatan OJK, sejak 2017 s.d. 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal.
Sementara dari data OJK Sulsel yang dipaparkan pada Journalist Update pada 15 Agustus 2024 lalu dipaparkan ada 3 aduan masyarakat terkait investasi ilegal yang masuk ke OJK periode Januari hingga Juni 2024. Pada periode yang sama tersebur satgas juga telah menghentikan 4 investasi ilegal di Sulsel.
Ciri-ciri Investasi Bodong
Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :
1. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK.
3. Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Tips Menghindari Investasi Bodong
1. Sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
3. Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami.
4. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.
5. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran.