Hore... Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Januari 2025

Ilustrasi meteran listrik - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan untuk pelanggan berdaya listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah.

Pemberlakuan kebijakan diskon 50 persen tarif listrik tersebut terhitung Januari hingga Februari 2025. Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 97 persen dari total keseluruhan pelanggan PT PLN atau sekitar 81,4 juta rumah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemberian diskon ini sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Jaqnuari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (17/12).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.