OJK Terima 15.162 Aduan Pinjol Ilegal, 2.930 Entitas Diblokir
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024. Dari total tersebut sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal (Pinjol) diblokir.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, Rabu (8/1/2025), selain aduan terkait pinjol ilegal OJK juga menerima aduan 1.069 investasi ilegal dan yang telah ditangani sebanyak 310 entitas.
OJK juga telah menerima informasi sebanyak 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan juga mengajukan pemblokiran 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang merupakan kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal.
Adapun dari aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024, OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan melalui APPK tersebut, sebanyak 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Kemudian, 11.948 pengaduan berasal dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.