Pemerintah Indonesia Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai memberlakukan percepatan larangan ekspor komoditas nikel mulai berlaku 1 Januari 2020.
Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot. "Kami sudah tanda tangan Permen ESDM mengenai yang intinya penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangunan smelter per tanggal 1 Januari 2020," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Senin (2/9/2019) seperti dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia.
Salah satu alasannya adalah karena untuk menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia. "Atas dasar tersebut segala sesuatu yang berhubungan dengan nikel ekspor raw material akan berakhir pada 31 Desember 2019."