Ilustrasi - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jika perekonomian normal biasanya terjadi inflasi, tetapi pada September 2021, Sulawesi Selatan mengalami deflasi. Ada apa perekonomian Sulsel? 

Menurut data Badan Pusat Statistik Sulsel yang baru saja dirilis, gabungan 5 kota IHK  (indeks harga konsumen) di Sulawesi Selatan mengalami deflasi 0,14 persen. Atau, terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,64 pada Agustus 2021 menjadi 106,49. 

Dengan demikian, tingkat inflasi di Sulsel tahun kalender sebesar 1,05 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2021 terhadap September 2020) sebesar 1,62 persen. 

Secara nasional pun terjadi deflasi pada September 2021 sebesar 0,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,53. Dari 90 kota IHK, 56 kota mengalami deflasi dan 34 kota mengalami inflasi. Deflasi Sulsel lebih besar dibanding nasional. 

Dari 5 kota IHK, di Sulsel, seluruh kota (Bulukumba, Watampone, Makassar, Parepare, dan Palopo) mengalami deflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Kota Parepare sebesar 0,31 persen sedangkan deflasi terendah terjadi di Kota Watampone sebesar 0,07 persen. 

Deflasi adalah salah satu indikator dimana terjadi penurunan harga-harga barang dan jasa. Sebaliknya, inflasi terjadi akibat kenaikan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat. Inflasi dan deflasi adalah  indikator perekonomian. 

Menurut BPS, deflasi September terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukan oleh turunnya indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,64 persen.

Sementara beberapa kelompok pengeluaran mengalami kenaikan yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar lainnya sebesar 0,08 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,07 persen.

Kelompok kesehatan sebesar 0,24 persen; kelompok transportasi sebesar 0,04 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,00 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,19 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,01 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,05 persen.