PTUN Kabulkan Gugatan Bosowa Terhadap OJK Soal Bukopin

Logo Bosowa Corporindo - (foto by Bosowa.co.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," bunyi putusan tersebut, Selasa (18/1/2021).

Dikutip dari laman PTUN Jakarta, pada amar putusan tertulis dalam penundaan yaitu:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Pokok Sengketa:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;

2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;

3. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);

Sebelumnya, Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin.

Keputusan OJK tersebut membuat Bosowa tidak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin, bahkan sampai dilarang menjadi pengendali pada sebuah lembaga keuangan sampai tiga tahun sejak terbit keputusan. Bosowa dinilai lalai menjalankan kewajibannya sebagai pengendali serta menimbulkan sejumlah masalah mulai dari permodalan hingga likuiditas buat Bank Bukopin.