OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi perumahan - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembangunan rumah MBR ini merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

OJK dalam konferensi persnya menyatakan dukungan untuk program  3 juta rumah tersebut. Berbagai langkah pun telah dilakukan OJK sebagai bentuk dukungannya yakni, OJK telah mengajukan permohonan kepada pihak perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk turut mendukung dalam hal perluasan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers via virtual Dewan Komisioner OJK, Selasa (14/01). 

"Bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, " ujar Mahendra Siregar. 

OJK juga telah melakukan pertemuan dan audiensi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruar Sirait untuk membahas dukungan terhadap program tersebut. 

Hasil pertemuan yang dilakukan OJK dengan Menteri PKP melahirkan kesepakatan agar BP Tapera dan PT SMF mendukung upaya perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Kami juga melaporkan, pada pertemuan dengan Bapak Menteri PKP, pada hari Jumat lalu, bahwa kami telah menyampaikan surat kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan BP Tapera serta PT SMF untuk mendukung perluasan pembiayaan rumah," tambahnya. 

Selain pertemuan dengan Menteri PKP, Maruar Sirait, pertemuan antara OJK dengan para direksi dan komisaris perbankan pun telah dilakukan dalam rangka mendukung program akbar ini. 

Dalam pertempuran tersebut, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa telah dilakukan aktivasi untuk berbagai kebijakan relaksasi di sektor perumahan, seperti kualitas KPR yang hanya dapat dinilai dengan ketepatan pembayaran, KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan Aktivasi Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). 

Pertemuan itu juga membahas keleluasaan bagi pengembang perumahan dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan dan pengelolaan tanah dari beberapa waktu yang lalu sempat dilarang.

Laporan: Riski