Asik, Biaya Transfer Antarbank Bakal Turun Jadi Rp 2.500 per Transaksi
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Anda mungkin biasa mengeluh, hanya mentransfer dana lima puluh ribu rupiah, biayanya Rp 6.500. Itu pun Anda lakukan sendiri lewat anjungan tunai mandiri atau melalui m-banking Anda, tanpa campur tangan langsung pegawai bank.
Ada kabar baik nih. Biaya transaksi yang dikeluhkan mahal itu, bakal diturunkan oleh Bank Indonesia. Kalau semula Rp 6.500 per transkasi, bakal turun menjadi hanya Rp 2.500. Ketentuan itu berlaku mulai Desember 2021.
Lumayan banget kan! Mengapa bisa? Menurut keterangan Bank Indonesia, yang dikutip CELEBESMEDIA.ID, Senin (25/10/2021), itu karena bank sentral yang memang fungsinya mengatur sistem pembayaran di Indonesia, sedang menyiapkan aturan dan sistem yang disebut BI-FAST.
Bank Indonesia menetapkan skema harga BI-FAST dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang sistem pembayaran, penyediaan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH, percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD), dan tetap menjaga keberlangsungan industri.
Skema harga yang ditetapkan terdiri atas: harga dari Penyelenggara (BI) ke Peserta (bank) sebesar Rp19 per transaksi. Nah, harga maksimal dari Peserta ke Nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI (sistem kliring nasional Bank Indonesia).
Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.
Pada tahap awal BI-FAST difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi EKD nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST secara bertahap, dengan tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan: kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun Peserta; memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST; dan kesesuaian dengan aspek CEMUMUAH.