Gaji Pokok ASN Resmi Naik Tahun Depan, Ditambah THR dan Gaji 13
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji mereka resmi naik tahun depan. Kenaikan itu dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
Di mana, dalam APBN 2019 itu, alokasi untuk belanja gaji PNS dan pensiun sebesar Rp 215 triliun. Alokasi anggaran tersebut dibuat dengan menghitung kenaikan gaji abdi negara rata-rata lima persen pada tahun depan.
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 98 triliun. Sisanya sebesar Rp 117 triliun akan digunakan untuk membayar hak pensiunan bagi PNS. Anggaran ini, sebut Askolani, sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok PNS tahun depan.
"Sudah kami perhitungkan untuk kenaikan gaji dan untuk pensiunan juga," jelas Askolani seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Seperti tahun ini, untuk 2019, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri. Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kenaikan gaji pokok PNS dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan hidup PNS dan mendorong motivasi PNS. Dengan begitu, kualitas birokrasi akan semakin baik dan profesional.
Secara keseluruhan, pemerintah memasang target belanja dalam APBN 2019 sebesar Rp 2.461 triliun. Angka itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.634 triliun dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 826,8 triliun.(*)