Disdag Sulsel Tarik Barang Elektronik Tak Ber-SNI di Toko Alaska

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah barang elektronik dan
telematika produksi luar dan dalam negeri yang dipasarkan di Toko Alaska, jalan
Pengayoman Makassar, diminta untuk ditarik dari peredaran sementara waktu oleh Dinas
Perdagangan (Disdag) Sulsel.
Produk-produk yang diminta untuk ditarik sementara dari
peredaran yakni alat cukur clipper beberapa merek, catok rambut, hair dryer, beberapa
mesin cuci berbagai merek dan beberapa handphone.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disdag
Sulsel, Andi Mutmainna, mengatakan bahwa produk-produk tersebut beredar tidak
sesuai standar perdagangan Indonesia yang diatur dalam Permendag 19 Tahun 1999,
tentang petunjuk penggunaan barang elektronik dan telematika.
“Satgas Disdag Sulsel memberikan tenggang waktu selama satu
bulan lamanya kepada penanggung jawab produk, untuk melengkapi seluruh
produknya sesuai standar yang dipersyaratkan, seperti melengkapi brosur
petunjuk penggunaan produk dengan bahasa Indonesia, informasi servis center dan
spesifikasi produk,” tegas Andi Mutmainnah kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat
(25/10/2019).
Andi Mutmainnah menambahkan, bila dalam masa tenggang yang
diberikan lantas penanggung jawab produk tidak mematuhi instruksi Satgas, maka
produk bersangkutan akan dilarang beredar di pasaran. Dikhawatirkan, produk-produk
tanpa standar perdagangan Indonesia itu dapat membahayakan kesehatan dan
keselamatan konsumen dan lingkungan.