RPH di Makassar Belum Kantongi Sertifikasi Halal, Ini Kendalanya

Rumah Potong Hewan (RPH)/ foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar hingga saat ini belum mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini pula yang menghambat  langkah untuk mewujudkan standar Rumah Potong Hewan (RPH) modern di Makassar.

Direktur Operasional PD RPH Makassar, Ahmad Susanto, mengakui adanya beberapa kendala hingga RPH belum mendapat sertifikasi halal dari MUI. Kendala-kendala tersebut seperti teknis pengelolaan dan fisik bangunan RPH yang belum memenuhi standar.

Susanto mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah mengikuti standar pengelolaan yang dipersyaratkan oleh MUI seperti cara pemotongan, persoalan air, dan limbah. “Yang menjadi persoalan adalah indikator fisiknya, yang hingga kini masih dalam tahap perencanaan,” katanya.

Kesulitan merevitalisasi gedung RPH diakui Susanto karena persoalan anggaran yang tidak bisa mendapat sokongan dari APBD karena Perusda harus mandiri dari segi pengelolaan anggaran, kecuali penyertaan modal.

Untuk pengembangan RPh modern, Susanto mengaku  telah mengajukan surat permohonan penyertaan modal pada APBD Perubahan dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Selain berharap dari penyertaan modal, RPH juga bakal menjajaki kerjasama dengan tiga investor dalam negeri dengan estimasi nilai investasi sebesar Rp 15 miliar.