RPH di Makassar Belum Kantongi Sertifikasi Halal, Ini Kendalanya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar hingga saat ini belum mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini pula yang menghambat langkah untuk mewujudkan standar Rumah Potong Hewan (RPH) modern di Makassar.
Direktur Operasional PD RPH Makassar, Ahmad Susanto, mengakui
adanya beberapa kendala hingga RPH belum mendapat sertifikasi halal dari MUI. Kendala-kendala tersebut seperti teknis pengelolaan dan fisik bangunan RPH yang belum
memenuhi standar.
Susanto mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah mengikuti
standar pengelolaan yang dipersyaratkan oleh MUI seperti cara pemotongan,
persoalan air, dan limbah. “Yang menjadi persoalan adalah indikator fisiknya, yang
hingga kini masih dalam tahap perencanaan,” katanya.
Kesulitan merevitalisasi gedung RPH diakui Susanto karena
persoalan anggaran yang tidak bisa mendapat sokongan dari APBD karena Perusda
harus mandiri dari segi pengelolaan anggaran, kecuali penyertaan modal.
Untuk pengembangan RPh modern, Susanto mengaku telah mengajukan surat permohonan penyertaan
modal pada APBD Perubahan dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Selain berharap dari
penyertaan modal, RPH juga bakal menjajaki kerjasama dengan tiga investor dalam
negeri dengan estimasi nilai investasi sebesar Rp 15 miliar.