Mulai Maret 2021, Bank Indonesia Bebaskan DP Rumah Untuk Tipe Ini

Rumah tipe 21 - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk pembelian motor dn mobil dengan down payment (DP) 0 persen yang berlaku mulai bulan Maret 2021 mendatang.

Selain kendaraan, kini ada kabar baik bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal. Pada rilisnya baru-baru ini, Bank Indonesia juga memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Hal tersebut merujuk pada konsumen yang nantinya bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.

Aturan ini sendiri berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

pelonggaran DP 0 persen rumah sendiri hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan tersebut dikutip dari kompas.com.

Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Dilansir dari kompas.com, pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya, dimana Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan 4 akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Tags :