Kriteria Daging dan Listrik yang Kena PPN 12 Persen Tahun Depan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (15/12).
Ia menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif PPN 12% sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penyesuaian tarif PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan premium (contoh: daging wagyu dan kobe, salmon dan tuna premium, serta king crab), layanan rumah sakit kelas VIP, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Dikutip dari laman resmi ekon.go.id, Airlangga menjelaskan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.
Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.