OJK Bagikan Cara Berinvestasi Aman dan Legal

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Investasi di era modern saat ini bukan lagi menjadi hal yang baru. Justru masyarakat mulai berlomba-lomba melakukan investasi sebagai salah satu upaya mengelola keuangan masa depan mereka. 

Namun tidak semua perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi bisa dipercaya. Ada beberapa pihak penawar investasi justru tidak terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisa aspek legalitas dari perushaan tersebut patut dipertanyakan. 

Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional VI Sulampua menegaskan cara teraman berinvestasi ialah melakuka  investasi di lembaga keuangan yang jelas terdaftar di OJK

"Saat ini mendekati lebaran, apalagi THR sudah cair (akan banyak yang menawarkan investasi). Hati-hati nih.  bagaimana kita berinvestasi yang legal tentunya,"  kata Bondan dalam Spesial Dialog "Bijak Mengelola Keuangan Masa Depan Sejahtera" di Cekebes TV, Rabu (12/4/2023). 

Ada 3 sektor lembaga keuangan, kata Bondan yang jelas dibawah pengawasan OJK, sehingga jika masyarakat berinvestasi di 3 sektor tersebut dijamin aman. Ketiga sektor tersebut yakni perbankan, pegadaian dan pasar modal.

"OJK itu pengawasannya ada di 3 sektor. Ada perbankan yang produk investasinya banyak ada deposito, tabungan. Kemudian sektor kedua pegadaian, di sini ada produk gadai emas itukan investasi. Dan ketiga pasar modal, misalnya tanam saham. Ini semua mendapat pengawasan OJK yang tentunya sudah legal. Lalu kenapa kita mencari temoat investasi yang belum jelas," ucap Bondan.

Namun jika masyarakat telah terlanjur berinvestasi di tempat yang tidak terdaftar, Bondan menegaskan 2 cara yang mesti segera dilakukan yakni melaporkan ke OJK dan ke pihak kepolisian.

"Jika masyarakat melihat janjinya kok pengembaliannya sekian persen namun realisasinya tidak begitu, masyakat dapat melaporkan ke kontak pengaduan  OJK di kontak 157. Masyarakat juga bisa menayakan ke OJK apakah tempat investasi ini legal atau tidak," terangnya.

"Kedua oleh OJK nanti bisa diarahkan melaporkan tindakan ininke pihak kepolisian agar oknum-oknum yang merugikan masyarakat itu tidam bisa lagi beroperasi menawarkan investasi ilegal," lanjutnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, kerugian akibat investasi bodong dari tahun 2011-2023 tercatat menacapai Rp126 triliun. Jumlah ini, Kata Bondan tidak bisa lagi dikembalikan ke pemiliknya masing-masing.

"Apakah dana ini kembali ke korbannya ternyata tidak karena oknum itu telah membelikan aset di luar negeri," tutupnya.