OJK: SILK Bukan Daftar Hitam, Status Non Lancar Tetap Bisa Dapat Kredit

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar - (foto by : tangkapan layar konfrensi pers OJK via Zoom)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah daftar hitam yang bisa menghambat pemberian kredit ke masyarakat. SILK bukan satu-satunya faktor penilaian dalam pemberian kredit pada masyarakat. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar untuk menjawab keluhan dari berbagai pengembang terhadap adanya penolakan pemberian kredit untuk masyarakat yang berhak mengajukan KPR, karena kualitas kredit non lancar dalam SLIK. 

"SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/01). 

Mahendra mengungkapkan asyarakat tetap dapat mendapatkan fasilitas kredit, walaupun memiliki kualitas kredit non lancar dalam SLIK OJK

"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kualitas kredit non lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal kecil," ujarnya. 

Ia pun menyampaikan fungsi utama dari adanya SLIK adalah untuk meminimalisir 'Asymmetric Information' dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen resiko oleh lembaga jasa keuangan. 

"Berkaitan dengan SLIK, yang dapat kami sampaikan SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral dan bukan daftar hitam, SLIK digunakan untuk memperlancar pemberian kredit," sambungnya. 

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat dengan kualitas kredit non lancar yang masih bisa mendapatkan fasilitas kredit baru. 

Berdasarkan data yang dipaparkan Mahendra, bahwa untuk per-November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit tidak lancar. 

"Hal ini dibuktikan dengan praktek yang telah dilaksanakan berbagai Lembaga jasa keuangan yang dapat dilihat berdasarkan angka per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar, " pungkasnya.

Laporan: Riski