Langsung Transfer ke Rekening Penerima, BLT Subsidi Gaji Dijadwalkan Cair Awal Agustus

Ilustrasi BLT subsidi gaji dijadwalkan cair awal Agustus 2021 _ (foto by: pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, MakassarKementerian Ketenagakerjaan tengah mengebut penyelesaian aturan untuk pencairan subsidi gaji Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021. Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta ini akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.

Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain:

·         Warga Negara Indonesia

·         Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

·         Mendapat gaji paling besar Rp3,5 juta.

·         Pekejra yang berkeja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4

·         BLT SUbsidi gaji diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sector barnag konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, pedagangan dan jasa.  

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi menegaskan pihaknya baru saja merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Rencanya BLT subsidi gaji ini akan cair awal Agustus.

 “Insyaa allah penyaluran BSU dilakukan awal agustus 2021). Kami saat inibaru saja menyelesaikan regulasi,: jelasnya pada Kamis (29/7/2021).

Meski demikian, hingga artikel ini dibuat belum ada tanggal pasti pencairan BSU tersebut. Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke rekening penerima.

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahan bukuan dana dari bank penyaluran kepada rekening penerima bantuan melalui bank dihimpun dalam Bank BUMN,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konfrensi persnya via daring Rabu (21/7/2021) lalu.

Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.