Langsung Transfer ke Rekening Penerima, BLT Subsidi Gaji Dijadwalkan Cair Awal Agustus
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar – Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengebut penyelesaian
aturan untuk pencairan subsidi gaji Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS
Ketenagakerjaan 2021. Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan subsidi
upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta ini akan cair dan
disalurkan pada awal Agustus 2021.
Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau
Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk
mendapatkan bantuan tersebut, antara lain:
·
Warga Negara Indonesia
·
Peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
·
Mendapat gaji paling besar Rp3,5 juta.
·
Pekejra yang berkeja di wilayah yang menerapkan
PPKM level 3 dan level 4
·
BLT SUbsidi gaji diutamakan bagi pekerja yang
bekerja di sector barnag konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan
real estate, pedagangan dan jasa.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi
menegaskan pihaknya baru saja merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Rencanya BLT subsidi
gaji ini akan cair awal Agustus.
“Insyaa allah penyaluran
BSU dilakukan awal agustus 2021). Kami saat inibaru saja menyelesaikan regulasi,:
jelasnya pada Kamis (29/7/2021).
Meski demikian, hingga artikel ini dibuat belum ada tanggal
pasti pencairan BSU tersebut. Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke rekening
penerima.
“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan
dengan pemindahan bukuan dana dari bank penyaluran kepada rekening penerima
bantuan melalui bank dihimpun dalam Bank BUMN,” ujar Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah dalam konfrensi persnya via daring Rabu (21/7/2021) lalu.
Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan
divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian
Ketenagakerjaan.