Ini Harga Baru Rumah Subsidi di Wilayah Sulawesi

Rumah Subsidi - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi meneken aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi.

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari kompas.com, dalam aturan baru tersebut, batasan harga jual dibagi menjadi lima wilayah, dimana Aturan yang ditandatangani Basuki adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Untuk wilayah Sulawesi, Kementrian PUPR menetapkan harga sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta. Harga tersebut sama dengan wilayah Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).

Selain menetapkan batasan harga jual, ada tiga keputusan lain yang masuk dalam Kepmen tersebut. Pertama, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.